Penyelundupan satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 565 juta berhasil digagalkan polisi. Ada komodo yang dimasukkan ke pipa paralon.
Polda Jatim bongkar penyelundupan anakan komodo dari NTT ke Surabaya. Para tersangka membeli anakan komodo Rp 5,5 juta tapi bisa dijual lagi Rp 41,5 juta.
Polda Jatim ungkap penyelundupan komodo dengan modus pipa paralon. Enam tersangka ditangkap, dan barang bukti disita. Perdagangan hewan dilindungi terungkap.
Polda Jatim ungkap penyelundupan anakan komodo dalam pipa paralon. Jaringan perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan 11 tersangka dan nilai ratusan juta.