Praktik perdagangan komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi membeberkan fakta ekonomi yang berhasil yang diungkap.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono dari pengungkapan ini, pihaknya menetapkan 6 tersangka masing-masing SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Turut disita 3 anakan komodo juga diamankan.
Hanif membeberkan tersangka membeli anakan komodo dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT. Dari pemasok ini tersangka membeli Rp 5,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp 31.5 juta. Setelah sampai Surabaya 3 ekor Komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41.5 juta," kata Hanif, Rabu (15/4/2026).
Dalam praktiknya, tersangka SD selaku pedagang telah menjual ke tersangka BM selama periode Januari 2025 sampai Februari 2026 mencapai 20 ekor komodo.
"Periode Januari 2025 sampai Februari 2026 sejumlah 20 ekor Komodo dengan nominal Rp 565 juta," tandas Hanif.
Sebelumnya, penyelundupan satwa dilindungi dengan modus tak lazim terbongkar di Jawa Timur. Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon untuk mengelabui petugas, sebelum akhirnya digagalkan Polda Jatim.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon, kemudian disembunyikan di dalam kardus agar tidak terdeteksi.
"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," papar Hanif, Selasa (15/4/2026).
(abq/abq)
