OJK laporkan pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45% yoy. Risiko kredit macet tetap terjaga di 4,33%.
Kejati Sumsel terima pengembalian Rp 110,3 M dari kasus korupsi kredit bank BUMN. Total kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Penyidikan masih berlanjut.
Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan Irman YL dan A. Pahlevi. Status tersangka penipuan Rp 50 miliar keduanya tak sah akibat penyidik lalai soal SPDP.