Pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) tembus Rp 94,85 triliun per November 2025. Hal itu berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan jumlah pinjol itu tumbuh 25,45% secara tahunan (year on year/yoy).
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45% yoy dengan nilai nominal sebesar Rp 94,85 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers bulanan secara virtual, Jumat (9/1/2026) dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Outstanding pembiayaan fintech P2P lending juga meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun pertumbuhan per Oktober 2025 sebesar 23,86% yoy dengan nilai mencapai Rp 92,92 triliun.
Agusman menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%. Jumlah ini meningkat drastis dibanding posisi November 2024 yang sebesar 2,52%.
Meskipun demikian, pencapaian TWP90 per November 2025 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK yakni tidak melebihi 5%. "Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33%," beber Agusman.
(aku/dil)











































