Undang-Undang Pemberantasan Tipikor digugat ke MK. Mahkamah diminta menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi tindakan memperkaya diri dan merugikan negara.
Hakim agung Jupriyadi ngotot agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati tapi kalah suara dengan hakim agung lainnya. Akhirnya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu hakim agung Ansori dan hakim agung Dwiarso Budi Santiarto.