Enam terdakwa korupsi proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka menguntungkan korporasi, bukan pribadi.
Jamil, petani di Desa Cirebon Girang, mengolah lahan sederhana menjadi sumber penghasilan dengan menanam kangkung. Usahanya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.