detikJatim
2 Terdakwa Investasi Buah Bodong di Surabaya Dituntut 12 Tahun Bui
Dua terdakwa investasi bodong di Surabaya, Dimas dan Virta, dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 2 miliar atau bui 290 hari.
13 jam yang lalu







































