Round Up
Pernyataan Jennifer Coppen-Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp 25 M
Keterlibatan para artis ini diduga berawal dari kerja sama promosi atau endorsement di media sosial yang berhasil menarik perhatian masyarakat luas. Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan kalau promosi dari para figur publik ini jadi salah satu pemicu utama yang membuat para korban percaya untuk menaruh dana mereka.
"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN" kata Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Nama Artis yang Ikut Terseret
Bionda kemudian memperjelas inisial nama-nama selebritas yang terseret dalam pusaran laporan ini.
"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian)," kata Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 85 korban yang mengadu dengan total kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp 25 miliar!
Perusahaan tersebut menawarkan transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order (PO) berbonus besar serta janji pembelian kembali (buyback) dengan harga tinggi, tetapi pesanan maupun pencairan uangnya tak kunjung terealisasi, guys.
Meski mengantongi nama-nama artis ternama, pihak kuasa hukum menegaskan mereka tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pemanggilan dan klarifikasi dinilai sangat penting demi memperjelas status para pesohor tersebut di mata hukum.
"Tetapi dari kami, kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," tuturnya.
Bukti yang Dibawa Korban
Pihak korban juga sudah menyerahkan jejak digital berupa bukti promosi yang diunggah para figur publik di berbagai platform media sosial kepada tim penyidik.
"Ya, kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukin, ada di Instagram, ada di beberapa platform-lah. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," ujar Bionda Johan Anggara.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, menuturkan beberapa figur publik yang terlibat sebenarnya sudah mengakui menerima endorse dan bersedia memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
"Di media sosial juga disampaikan dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi yang dia dapatkan ke penyidik," ujar Zainul Arifin.
Atas kasus ini, pihak pelapor menjerat pihak terlapor dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru), Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU (Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP baru), serta Pasal 54 KUHP baru terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pernyataan Kirana Larasati
Tak butuh waktu lama, aktris Kirana Larasati langsung buka suara usai namanya ikut terseret dalam laporan di Bareskrim Polri. Aktris yang juga merupakan instruktur diving ini menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif penuh apabila kepolisian memerlukan keterangannya sebagai saksi.
Ia memastikan tidak bakal menghindari proses hukum dan siap menyerahkan seluruh informasi yang diketahui kepada penyidik.
"Saya ingin menegaskan, bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," kata Kirana Larasati dalam unggahan video di Instagram pribadinya, dilihat detikcom, Jumat (9/10/2026).
Dia juga menekankan kalau dirinya memilih menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang belum terbukti kebenarannya demi menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Untuk saat ini, saya tidak mau berspekulasi ataupun menyampaikan informasi yang saya tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya. Karena, saya menghormati proses hukum yang sedang ataupun akan jalan," ujar Kirana Larasati.
Pernyataan Jennifer Coppen
Sementara itu, selebgram Jennifer Coppen juga secara tegas membantah tudingan telah menikmati keuntungan penjualan maupun meraup komisi dari setiap transaksi yang dibayarkan para konsumen, buat kamu yang ngikutin pernyataan resminya.
Melalui pernyataan tertulis di akun Instagram pribadinya, istri pesepak bola Justin Hubner ini menegaskan kalau imbalan yang ia peroleh murni sebatas nilai kontrak profesional sebagai Brand Ambassador (BA), bukan berasal dari persentase atau bagi hasil penjualan produk emas.
"Mengenai komisi dan keuntungan penjualan dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Tugas saya dilaksanakan sesuai dengan lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak," kata Jennifer Coppen dilihat detikcom, Sabtu (10/10/2026).
"Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara jelas antara peran sebagai pihak yang melakukan promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha," tuturnya lagi.
Jennifer membeberkan hubungan kerjanya dengan perusahaan perhiasan tersebut dimulai pada awal tahun 2026 berdasarkan kesepakatan kontrak profesional.
"Saya menjalin kerja sama profesional sebagai Brand Ambassador dengan brand tersebut sejak Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati," jelasnya.
Selebgram keturunan Belanda ini juga secara tegas membantah tudingan kalau dirinya ikut mengelola uang nasabah atau mengetahui alur transaksi pembelian logam mulia yang kini bermasalah.
"Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan. Hal-hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawab saya sebagai Brand Ambassador," tegasnya.
Merespons namanya yang disinggung tim kuasa hukum korban saat membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jennifer memastikan dirinya sebenarnya sudah memutus kerja sama lebih awal sejak 19 Juni 2026 usai mendengar keluhan keterlambatan pesanan dari konsumen, serta menyatakan siap kooperatif jika dipanggil oleh penyidik.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
