detikJatim
164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Rp 2,17 M Perusahaan Ini
Kemnaker menjatuhkan denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP karena mempekerjakan 164 TKA tanpa RPTKA. Penegakan aturan ini untuk keadilan pasar kerja.
Jumat, 06 Feb 2026 19:50 WIB







































