Program Koperasi Desa Merah Putih terkendala lahan. Dandim 0911/Nunukan kemudian bercerita ada seorang pengusaha menghibahkan tanah untuk mendukung pembangunan.
Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dua pemuda ditangkap setelah mencoret bendera Merah Putih di Jembrana. Aksi ini dipicu informasi keliru tentang RKUHAP yang mereka baca di media sosial.
Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk HUT ke-80 RI 2025 dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera". Bendera Merah Putih dikibarkan 1-31 Agustus.