Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan tanah untuk hunian tetap bagi korban bencana Sumatera tersedia. Tanah itu bisa berasal dari HGU atau tanah telantar.
Kejagung mengusut dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat HGU kepada PT SGC di wilayah Lampung. Padahal lahan itu milik Kemhan yang dikelola oleh TNI AU.
Nusron Wahid menegaskan penertiban tanah terlantar fokus pada HGU dan HGB besar, bukan milik rakyat. Tujuannya untuk produktivitas dan ketahanan pangan.
Mahkamah Konstitusi membatalkan hak atas tanah bagi investor di IKN, menegaskan HGU 190 tahun tidak berlaku. Pemerintah siapkan insentif baru untuk investasi.