Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin ditetapkan tersangka pidana pemilu usai diduga mengkampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel 2024.
Burhan (28) mengancam pemilik toko kelontong di Makassar dengan parang untuk meminta uang Rp 200 ribu. Kasus ini berakhir damai setelah mediasi polisi.