Terdakwa Akhirun Piliang mengungkapkan bahwa eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menerima suap Rp 50 juta untuk proyek dalam sidang lanjutan di PN Medan.
Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana untuk perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Begini jalannya sidang.