Dua pria berinisial SAH (27) dan IR (26) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima paket ganja seberat 1.032 gram lewat jasa pengiriman dari Medan.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi, penerimaan-penerimaan lain, hingga melakukan pencucian uang demi menyembunyikan hartanya dari endusan penegak hukum.