PPATK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari total 12 koperasi sepanjang 2020 s.d 2022. Total dananya sekitar Rp 500 triliun.
Di rapat bersama Komisi III DPR, PPATK membeberkan penggunaan dana nasabah Indosurya. Dana tersebut digunakan untuk beli jet, yacht, hingga operasi plastik.