Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi. Tersangka LX berstatus DPO, sementara 5 lainnya telah ditangkap.
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan pemerintah akan menindak tegas penyalahgunaan AI, termasuk deepfake, meski Perpres AI tidak mencantumkan sanksi pidana.
Ngatini melaporkan Bank Jombang karena utangnya membengkak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Bank menawarkan penyelesaian perdata untuk kasus ini.