Pada masa Libur Idul Adha 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritika
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa dengan sejumlah aturan yang dilonggarkan. Lalu bagaimana syarat naik kereta mulai hari ini?