Peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu terungkap. Satu oknum pegawai diduga terlibat usai membawa bohlam berisi sabu-sabu.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 kasus pidana, dominasi narkoba. Pemusnahan bertujuan untuk efek jera dan keamanan masyarakat.