Kemacetan panjang terjadi di Tebet pagi tadi. Hal itu disebabkan adanya truk yang mengalami patah as roda dengan kondisi yang melintang dan menutup dua jalur.
Hal itu disampaikan Alfitra saat hakim Tumpanuli Marbun menanyakan perbedaan Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat.