Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp 8,5 miliar sudah dibatalkan. Ternyata, isu pengadaan mobil dinas tersebut juga jadi perhatian KPK.
DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengatur kepemilikan saham, hingga larangan rangkap jabatan, termasuk perubahan status Kementerian BUMN jadi badan.