Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024. Posko itu akan dibuka di tingkat provinsi hingga kota administrasi.
Namun Disnakertrans Jawa Barat menyebut, tidak ada keharusan bagi perusahaan ojek online maupun logistik untuk membayar THR kepada driver dan kurirnya.