Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus.
Seorang pria berjaket ojol menembak lansia dengan airsoft gun di Bandung setelah penipuan jual beli emas. Pelaku ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.