Laki-laki berinisal HRR (23) jadi tersangka kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Dia ternyata menggunakan nama mantan kekasihnya saat meneror karena sakit hati lamaran ditolak.
Dikutip dari detikNews, HRR berpacaran dengan perempuan berinisial K. Namun kisah asmara mereka kandas dan lamaran HRR juga ditolak.
"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ternyata juga meneror K hingga ke kampus tempatnya kuliah. Bahkan HRR juga melakukan order fiktif dengan target mantan kekasihnya itu.
"Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah," jelasnya.
"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," tambahnya.
Kemudian HRR melakukan aksi teror bom terhadap 10 sekolah. Saat melakukan itu ternyata tersangka mengaku sebagai K.
"Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu," tuturnya.
Alasan HRR melakukan itu ternyata mencari perhatian K. Dia mengaku kecewa hubungannya kandas dan lamarannya ditolak.
"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," bebernya.
Teror bom itu dilakukan HRR lewat email yang disebarkan ke 10 sekolah di Depok hari Selasa (23/12/2025). Email tersebut dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok.
Ternyata selain SMA Bina Nusantara Depok, ada sembilan sekolah lain yang menerima email serupa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Penyelidikan dilakukan kepolisian. Perempuan berinisial K yang dicatut namanya juga dimintai keterangan. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap HRR.
Tersangka dijerat pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. H juga telah ditahan.
(alg/apu)











































