Menurut Andreas, materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu. Hanya saja, belum diputuskan tentang bentuk hukum PPHN.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkap kendala KPK sempat gagal membawa pulang Tannos ke Indonesia meski sempat berhadap-hadapan secara langsung.