Lima pria ditangkap di Cimahi setelah berpura-pura sebagai debt collector untuk mencuri sepeda motor. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Siprianus Ra Mone divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena setubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kasus ini menimbulkan trauma berat.