Direktur Utama Holding PTPN, Mohammad Abdul Ghani, mengakui pihaknya lalai terkait lahan yang digunakan PT Jaswita Jabar untuk Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor.
Polda Jawa Barat mengungkap Priguna Anugerah P dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang dapat memperberat ancaman hukuman.
Pembukaan lahan untuk wisata di Gunung Tangkuban Parahu menuai kritik. Proyek ini dikhawatirkan merusak lingkungan, meski perusahaan klaim sudah berizin.
Di balik kemegahan Masjid Al Jabbar yang jadi wisata religi favorit warga Jawa Barat, tersimpan utang yang menggunung. Jumlah utangnya mencapai miliaran rupiah.