Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan vonis Kuat ialah tidak sopan di sidang.
Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua divonis 15 tahun bui. Kuat mengaku akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.