Gugatan Praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan dikabulkan hakim. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah.
Pimpinan Komisi III DPR RI mendukung Polri memecat AKBP Brotoseno berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terkait putusan etik AKBP Brotoseno.