Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Bupati Inhil Batal

Riau

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Bupati Inhil Batal

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 11 Jul 2022 19:39 WIB
Kejaksaan menahan Indra Mukhlis
Foto: Kejaksaan menahan Indra Mukhlis (Istimewa)
Pekanbaru -

Gugatan Praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan dikabulkan hakim. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah.

Sidang putusan Praperadilan dibacakan hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga di PN Tembilahan, Indragiri Hilir sore ini pukul 18.25 WIB.

"Gugatan kami dikabulkan majelis hakim sore ini. Penetapan tersangka klien kami Indra Mukhlis tidak sah," kata Pengacara Indra Mukhlis, Yudhia Perdana Sikumbang, Senin (11/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan mejelis menilai surat terkait penetapan tersangka Kepala Kejari Negeri Inhil Nomor: TAP 02/L.414/Fd.1/06/2022 Indra Mukhlis tidak sah atau cacat hukum. Sehingga proses penyidikan dilakukan oleh Koprs Adhiyaksa juga tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum tetap.

"Selain dikabulkannya permohonan kami, tentu status penahanan juga tidak dapat dilakukan. Saat ini kami akan langsung mengurus mengeluarkan klien kami dari tahanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya jaksa menetapkan Indra Mukhlis sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Bahwa hari ini, Kamis (16/6), tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang kepada wartawan.

Bambang menyebut dugaan korupsi dana penyertaan modal itu terjadi di tahun 2004-2006 lalu. Di mana sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum.

Berdasarkan hasil penyidikan umum tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.

"Telah dilakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait penyertaan modal PT GMC tahun 2004-2006 yang berasal dari APBDP Tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 4,2 miliar," kata Bambang.

Dari hasil ekspose tersebut tim penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka.

"Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM (Indra Mukhlis) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013," kata Bambang.

Setelah penetapan tersangka penyidik mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Di mana diduga ada kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Indra Mukhlis ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (30/6) petang.




(ras/bpa)


Hide Ads