KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
Mantan Direktur PT PGN dan Komisaris PT IAE ditetapkan tersangka korupsi jual beli gas merugikan negara USD 15 juta. Keduanya ditahan KPK selama 20 hari.
KPK menahan mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) kasus dugaan korupsi di PT PGN.