KPK Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Korupsi PGN USD 15 Juta

Kabar Nasional

KPK Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Korupsi PGN USD 15 Juta

Adrial akbar - detikJatim
Jumat, 11 Apr 2025 20:47 WIB
KPK menahan mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) kasus dugaan korupsi di PT PGN. (Adrial/detikcom).
KPK menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di PT PGN. (Adrial/detikcom).
Surabaya -

Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang diduga rugikan negara USD 15 juta di PT PGN. Kedua tersangka yakni Mantan Direktur PGN Danny Praditya dan Mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim langsung ditahan.

Dilansir dari detikNews keduanya turun dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (11/5/2025) pukul 17.24 WIB. Keduanya telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

"Dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW, Ibrahim, dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan hitungan kerugian negara dalam kasus ini telah diterbitkan oleh BPK. Kerugian negaranya senilai USD 15 juta (15 juta dolar Amerika) atau senilai Rp 252 miliar dengan kurs hari ini.

"Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Asep menjelaskan pada 2017 PT PGN tidak merencanakan pembelian gas dari PT IAE. Namun DP memerintahkan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.

"(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," kata Asep.

PT PGN membayarkan uang USD 15 juta sebagai uang muka. Uang muka yang telah dibayarkan tersebut malah habis digunakan oleh PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke beberapa pihak yang tidak terkait dengan perjanjian.

Sebelumnya, KPK memeriksa dua orang tersebut. Keduanya diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. Dua orang itu adalah Danny dan Iswan, yang diperiksa hari ini. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang tersangka itu.

"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang," kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

"Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads