Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati-kebiri kimia. Keluarga dari pihak korban pemerkosaan Herry angkat bicara.
Hukuman kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan jaksa di sidang Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Ini isi aturan PP 77/2020.