Perusahaan di Tarakan diduga menahan ijazah karyawan, melanggar larangan Kemnaker. Mantan karyawan harus bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ijazah mereka.
Kementerian Ketenagakerjaan membahas kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh 2025. THR karyawan disebot tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang menunggu jadwal dengar pendapat terkait penahanan ijazah karyawan Amul Massage. Tindakan ini direspons setelah pengaduan karyawan.