Bekas Direktur PT Tripat, Lalu Azril, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Lombok City Center, lebih berat dari putusan sebelumnya.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan sanksi permintaan maaf itu sudah sebagai sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan oleh Dewas KPK. Ini solusinya.