MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti mencalonkan diri lagi jadi pimpinan KPK. UU KPK mensyaratkan usia minimal 50 tahun.
MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ahli hukum Bivitri Susanti menilai putusan itu tak bisa berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.
Selain Anwar Usman, hakim konstitusi yang menerima banyak laporan adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat. Jimly mengatakan para hakim akan diperiksa bertahap.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menilai keputusan Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri saat menangani gugatan batas usia capres-cawapres melanggar prinsip.