Parpol bersepakat akan menurunkan bendera parpol yang mengganggu ketertiban. Kesepakatan itu tercapai saat pertemuan antara Pemprov DKI, KPU, Bawaslu, Parpol.
Bawaslu merespons sejumlah pemasangan atribut kampanye yang membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan. Bawaslu meminta pemasangan dilakukan tertib.
JakPro mengatakan, secara historis, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya.