Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Didot, Devara, dan Reza atas pembunuhan berencana Indriana. Kasus ini melibatkan cinta segitiga.
Seorang ayah ditangkap setelah menjual bayinya seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri asal NTT. Bayi tersebut akhirnya kembali ke pelukan ibunya, RD.