"Saya pikir kebijakan itu, Kepala BIN (Sulteng) juga kan memang masih dinas aktif. Jadi saya pikir itu kebijakan yang nggak perlu diperdebatkan," kata Dasco.
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan penetapan pati TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan dalam UU, PP, maupun vonis MK. Simak argumen Mahfud.