Tentang pelanggaran Pemilu dan penangannya telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dalam PerBawaslu No. 20 Tahun 2018 tentang Pencegahannya.
Rahmat Bagja mengatakan jika ditemukan ada calon titipan maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU, agar menghapus nama tersebut dari daftar anggota KPUD
DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada 4 penyelenggara Pemilu di Tolikara, Papua Pegunungan. Di antaranya Ketua KPU dan Bawaslu Tolikara.