OJK secara khusus memberikan perpanjangan periode pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali hingga Maret 2024.
Kegiatan usaha bullion atau bank emas akan diatur. Hal itu tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.