Anggota Polsek Jetis Bripka Ribut Aji Nugroho dkk terdakwa kasus pemakaian ekstasi divonis 2 tahun penjara. Vonis ini Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kejagung enggan mengambil pusing perihal sentilan dari Ketum Partai Gelora Anis Matta yang menyebut penangkapan tersangka kasus ekspor CPO merupakan gimik.