Jaksa menghadirkan auditor BPK sebagai ahli di kasus emas antam. Dia menjelaskan kerugian negara sebesar Rp 92 miliar dihitung dari kekurangan stok emas Antam.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho sebagai Jampidmil dan Patris Yusrian sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI)