Polisi mengungkap motif pasutri penganiaya balita hingga luka di sekujur tubuh. Perbuatan itu dilakukan karena jengkel balita kerap bung air kecil dan besar.
TB (43) dan NH (44), pasutri penganiaya balita di Blitar hanya menunduk saat dihadirkan jadi tersangka. Kini mereka terancam 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Satu minggu ini jagat hiburan dihebohkan dnegan berbagai pemberitaan. Ada Andi Bachtiar yang ketahuan dorong kru perempuan sampai Yoo Ju Eun meninggal dunia.
Menteri sosial, Tri Rismaharini menjanjikan pekekrjaan kepada ibu balita yang dianiaya. Tapi Risma memberi syarat agar ibu balita membatalkan menjadi TKW.