Empat Partai Politik (Parpol) 'raksasa' di Kabupaten Cianjur membentuk koalisi untuk menghadapi petahana di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024.
KPU menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih