Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti. Dia menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.
Kejaksaan menetapkan lima tersangka, salah satunya eks Dirjen Kominfo, dalam kasus korupsi PDNS Kominfo, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar.