KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Koltim. KPK mengusut ada tidaknya aliran uang korupsi ke partai.
Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.
Staf Ahli Bupati Taput, Polmudi Sagala, diadili atas dugaan korupsi pengadaan ISP. Kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Sidang berlanjut 26 Februari 2025.
Tiga polisi gadungan dibekuk seusai merampas handphone milik sejumlah siswa di Cangkring, Wates, Kulon Progo. Salah satu pelaku juga menganiaya korban.