Perkara Alex Noerdin di PN Palembang dipastikan gugur setelah mantan Gubernur Sumsel wafat. Majelis hakim menunggu surat resmi dari JPU untuk penetapan.
Polda NTB menetapkan pimpinan ponpes AJN sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. Modusnya termasuk dalih membersihkan rahim. Penangkapan terjadi di bandara.