Usai Diperiksa, Eks Menag Yaqut Ditahan KPK

Nasional

Usai Diperiksa, Eks Menag Yaqut Ditahan KPK

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (Kurniawan/detikcom)
Foto: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK resmi menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus korupsi kuota haji. Yaqut ditahan usai diperiksa KPK hari ini, Kamis (12/3/2026).

Yaqut terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol. Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.

Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads