Sebanyak 15 korban pencabulan guru ngaji Wahyudin saat ini mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pria berinisial M ditangkap di Lombok Tengah karena diduga memerkosa anak kandungnya. Korban melapor setelah dua kali disetubuhi. M terancam 15 tahun penjara.
Seorang ibu tega merelakan anaknya diperkosa suami sirinya sejak umur 7 tahun demi iming-iming lahan di Asahan. Berikut fakta-fakta miris kasus tersebut.