Pembunuh bocah gegara ponsel di Banjarnegara, Wahyudi (18), divonis 19 tahun bui. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sepupunya sendiri.
Seorang pemuda di Bandung sempoyongan usai ditusuk begal. Ia sempat minta tolong pada warga. Pemuda itu selamat dan pelaku penusukan berhasil ditangkap polisi.